Badan Permusyawaratan Desa
Kami berkomitmen untuk mewujudkan Pemerintahan Desa yang Transparan, Partisipatif, dan Akuntabel. Mari bersama-sama membangun Desa kita agar lebih Maju dan Sejahtera.
BPD adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa.
Ini adalah lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa di bidang musyawarah dan pengawasan. BPD dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
---
✅ Fungsi Utama BPD
1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
2. Membahas dan menyepakati Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
3. Melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa.
4. Menggali dan menyampaikan aspirasi masyarakat untuk pembangunan desa.
5. Menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah desa.
---
✅ Keanggotaan BPD
* Dipilih secara demokratis dari wakil penduduk desa.
* Masa jabatan biasanya 6 tahun (bisa berbeda sesuai peraturan daerah).
Sekretariat: Jl. Ray 7 Desa Cahaya Baru RT. 08 RW. 03 Kec. Jejangkit Kab. Barito Kuala Prov. Kalimantan Selatan, Indonesia.
Kodepos: 70581